Pasal 23 A
Isi : pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa.
Hak
|
Kewajiban
|
Mendapatkan fasilitas yang baik dari
negara , contoh, jembatan dan jalan
|
Membayar pajak
|
Pasal 27 ayat 1
Isi : segala warga negara bersamaan kedudukanya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Hak
|
kewajiban
|
Untuk diperlakukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintah
|
Menjunjung hukum dan pemerintahan
|
Pasal 27 ayat 2
Isi : tiap tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
hak
|
Kewajiban
|
Hak mendapatkan pekerjaan
|
Bekerja dengan baik
|
Pasal 27 ayat 3
Isi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
hak
|
Kewajiban
|
Berhak ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
|
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
|
Pasal 28
Isi : kemerdekaan berserikat berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang undang.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak kemerdekaan berserikat berkumpul,
mengeluarkan pendapat / pikiran
|
Menghargai pendapat dari orang lain
|
Pasal 28 A
Isi : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupanya
Hak
|
Kewajiban
|
Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupanya
|
Menjaga dan mempertahankan diri dengan
baik
|
Pasal 28 B ayat 1
Isi : setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan perkawinan yang sah
Hak
|
Kewajiban
|
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan dari perkawinan yang sah
|
Kewajiban atas Mempertanggung jawabkan
perkawinan dan pembentukkan keluarga tersebut
|
Pasal 28 B ayat 2
Isi : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
diskriminalitas
hak
|
Kewajiban
|
Hak atas keberlangsungan hidup tumbuh
dan berkembangnya anak, serta hak perlindungan dari kekerasan diskriminalitas
|
Orang tua harus melindungi dan menjaga
keberlangsungan hidup tumbuh dan berkembangnya anak
|
Pasal 28 c ayat 1
Isi : setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak mengembangkan diri dan berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat iptek
|
Belajar dengan baik dan giat agar
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi
|
Pasal 28 c ayat 2
Isi : setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat ,
bangsa, dan negaranya.
Hak
|
Kewajiaban
|
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa,
dan negaranya
|
membangun masyarakat , bangsa, dan
negaranya
|
Pasal 28 D ayat 1
Isi : setiap orang berhak atas pengakuan jaminan
perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum
Hak
|
Kewajiban
|
Hak pengakuan jaminan perlindungan ,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
|
Wajib menjamin perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum
|
Pasal 28 D ayat 2
Isi : setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak
|
kewajiban
|
Hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
|
Bekerja dengan baik agar mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
|
Pasal 28 D ayat 3
Isi : setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan .
Hak
|
Kewajiban
|
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan .
|
Mempergunakan kesempatan tersebut agar
memperoleh kesempatan yang sama
|
Pasal 28 D ayat 4
Isi : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak atas status kewarganegaraan
|
Menjadi warga negara yang baik
|
Pasal 28 E ayat 1
Isi : setiap
orang bebas memeluk agama dan beribada menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan
beribada menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran , memilih
pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
|
Kewajiban atas menghargai pilihan
setiap orang seperti yang telah ditetapkan (memilih pendidikan dan pengajaran
, memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
)
|
Pasal 28 E ayat 2
Isi : setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap
, sesuai dengan hati nuraninya.
Hak
|
Kewajiban
|
berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya.
|
Kewajiban dalam meyakini kepercayaan ,
menyatakan pikiran dan sikap , sesuai dengan hati nuraninya
|
Pasal 28 E ayat 3
Isi : setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak
|
Kewajiban
|
hak atas kebebasan berserikat ,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
Kewajiban menghargai hak hak yang
telah disebutkan seperti (berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan
mengeluarkan pendapa )
|
Pasal 28 F
Isi : setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh , memiliki,
menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Hak
|
Kewajiban
|
hak berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak
untuk mencari, memperoleh , memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
|
Kewajiban menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
|
Pasal 28 G ayat 1
Isi :setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi , keluarga , kehormatan ,
martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya , serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
|
Kewajiban
|
hak atas perlindungan diri pribadi ,
keluarga , kehormatan , martabat dan
harta benda yang ada di bawah
kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
|
Kewajiban melindungi diri pribadi ,
keluarga , kehormatan , martabat dan
harta benda yang ada di bawah
kekuasaannya dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
|
Pasal 28 G ayat 2
Isi : setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain .
Hak
|
Kewajiban
|
hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain
|
Kewajiaban kita adalah saling
melindungi sesama manusia dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan menggunakan hak suaka politik dari negara lain
dengan baik.
|
Pasal 28 H ayat 1
Isi : setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal , dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Hak
|
Kewajiban
|
hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin , bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik da
dehar serta berhk memperoleh pelayanan kesehatan
|
Menjaga lingkunagn hidup dengan baik
agar mendapat lingkungan hidup yang nyaman dan sejahtera
|
Pasal 28 H ayat 2
Isi : setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan .
Hak
|
Kewajiban
|
Hak untuk mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
|
Kewajiban dalam mendapatkan hak
kemudahan dan pelakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
|
Pasal 28 H ayat 3
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memugkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermatabat.
Hak
|
Kewajiban
|
hak atas jaminan sosial yang
memugkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
|
Wajib menjamin sosial yang memugkinkan
mengembangankan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
|
Pasal 28 H ayat 4
Isi : setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil ahli secara sewenang wenag oleh siapa pun.
Hak
|
Kewajiban
|
hak untuk mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil ahli secara sewenang wenag oleh
siapa pun
|
Kewajiban kita adalah tidak boleh
mengambil ahli secara wewenag hak milik tersebut karena hak tersebut
mempunyai hak milik pribadi.
|
Pasal 28 I ayat 1
Isi : hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Hak
|
Kewajiban
|
hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
|
Kewajiban kita sebagai manusia adalah menghargai setiap orang dalam bentuk apapun
sebagai mana telah ditetapkan (hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.)
|
Pasal 28 I ayat 2
Isi : setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
deskriminatif itu.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak atas kebebasan dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif itu
|
Kewajiaban setiap orang membebaskan
seseorang dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan wajib
melindungi terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif
|
Pasal 28 I ayat 3
Isi :
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak atas masyarakat tradisional
untuk dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
|
Kewajiban dalam melestariakan
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
|
Pasal 28 I ayat 4
Isi :
perlindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak atas perlindungan , pemajuan ,
penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah
|
Kewajiban pemerintah dalam
perlindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia
|
Pasal 28 I ayat 5
Isi : untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak untuk Mendapatkan hak asasi
manusia yang telah dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
|
Kewajiban dalam menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis
|
Pasal 28 J ayat 1
Isi : setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak untuk hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan barmasyarakat , berbangsa , dan bernegara.
|
wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
|
Pasal 28 J ayat 2
Isi : dalam
menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai nilaiagama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak
|
Kewajiban
|
hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai
nilaiagama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
|
Wajib atas setiap orang untuk tunduk
kepada pembatasan yang telah ditetapkan
|
Pasal 29 ayat 1
Isi : negara
berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak negara indonesia berdasarkan atas
ketuhanan yang maha esa
|
Kewajiban kita sebagai warga negara
menyembah tuhan yang maha esa.
|
Pasal 29 ayat 2
Isi : negara
menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak negara untuk menjamin kemerdekaan
tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
Kewajiban negara dalam menjamin
kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
Pasal 30 ayat 1
Isi : tiap
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak atas ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
|
Wajib dalam ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
|
Pasal 32 ayat 1
Isi :negara
memajukaan kebudayaan nasional indonesia di tegah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai
budaya.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak untuk menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya.
|
Kewajiban negara dalam memajukaan
kebudayaan nasional indonesia di tegah peradaban dunia
|
Pasal 33 ayat 1
Isi :
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak dari perekonomian yang disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan
|
kewajiaban usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan
|
Pasal 33 ayat 2
Isi : cabang
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak negara dalam menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
|
Kewajiban dari negara yaitu menguasai
hajat hidup orang banyak dengan baik dan tertib
|
Pasal 33 ayat 3
Isi : bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat .
Hak
|
Kewajiban
|
Hak negara dalam menguasai bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
|
Kewajiban bagi negara( dalam menguasai
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) yang dipergunakan
untuk kemakmuran rakayat.
|
Pasal 34 ayat 1
Isi : fakir
miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak
|
Kewajiban
|
Hak bagi fakir miskin dan anak anak
yang terlantar yaitu untuk dipelihara
oleh negara.
|
Kewajiaban negara yaitu memelihara
fakir miskin dan anak anak yang terlantar
|
semoga bermanfaat :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar