MATERI
PEMBELAJARAN PPKn KELAS X
KOMPETENSI
DASAR
Semester
1
3.1. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM
dalam rangka pelindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.2. Memahami pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3. Memahami bentuk dan kedaulatan negara
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.4. Memahami hubungan struktural dan fungsional
pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Semester 2
3.5. Memahami sistem hukum dan peradilan
nasional dalam lingkup NKRI
3.6. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
3.7. Menganalisis indikator ancaman terhadap
negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika
3.8. Memahami pentingya kesadaran berbangsa dan
bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia
Bab 5. Memahami sistem
hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
A. Kompetensi Dasar
1.1. Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan
kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat
2.5. Mengamalkan perilaku toleransi dan
harmoni keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia
3.5.
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
4.5. Menyaji hasil telaah sistem hukum dan
peradilan nasional dalam lingkup NKRI
B. Materi Pembelajaran
3.5.1.
Sistem Hukum Nasional
3.5.1.1. Pengertian hukum dan sistem hukum nasional
3.5.1.2. Prinsip-prinsip
negara hukum
3.5.1.3. Tujuan hukum
3.5.1.4. Fungsi
hukum
3.5.1.5. Jenis (Penggolongan) Hukum yang berlaku di
Indonesia
3.5.1.6. Sumber hukum
3.5.1.7. Sistem
hukum Indonesia
3.5.2. Perangkat (Alat) Kelengkapan Lembaga Peradilan
3.5.2.1. Aparat penegak hukum
3.5.2.2. Dasar hukum lembaga peradilan
3.5.2.3. Lembaga-lembaga peradilan
3.5.2.4. Proses pengadilan
3.5.2.5. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga
peradilan
3.5.3. Perbuatan yang sesuai dan bertentangan dengan
hukum
3.5.3.1. Perbuatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
3.5.3.2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
beserta sanksinya
3.5.4. Pemberantasan Korupsi
3.5.4.1. Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme
3.5.4.2. Dasar hukum pemberantasan korupsi di
Indonesia
3.5.4.3. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN)
3.5.1. Sistem Hukum Nasional
3.5.1.1. Pengertian
hukum dan sistem hukum nasional
Defenisi
hukum menurut para ahli sebagi berikut:
1. Utrecht
Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
2. J.C.T.
Simorangkir
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu.
Dari kedua defenisi hukum tersebut, dapat ditarik
unsur-unsur pembentuk pengertian hukum, yaitu:
1. Hukum
adalah peraturan (berisi perintah dan larangan)
2. Hukum
dibuat oleh lembaga yang berwenang
3. Tujuannya
adalah menciptakan ketertiban atau keteraturan dalam masyarakat
4. Jika
dilanggar mengakibatkan diambilnya sanksi hukum yang tegas
Hukum memiliki dua ciri pokok, yaitu:
1. Adanya
perintah dan/atau larangan
2. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang ( memiliki sifat
memaksa).
Sistem hukum nasional adalah hubungan keterkaitan antara
berbagai komponen hukum nasional untuk mencapai tujuan hukum, yakni menciptakan
keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dari pengertian sistem hukum ada beberapa hal yang harus
mendapat perhatian, yaitu:
1. Adanya
perangkat aturan (hukum)
2. Adanya
lembaga penegak hukum
3. Adanya
penegakan hukum.
3.5.1.2. Prinsip-prinsip
negara hukum
Negara
hukum adalah negara yang menjalankan kaidah kehidupannya berlandaskan peraturan
perundang-undangan atau tata hukum yang telah dirumuskan.
Menurut
F.J. Stahl, suatu negara disebut sebagai
negara hukum apabila ada hal-hal berikut ini:
1. Adanya
jaminan atas hak dasar manusia
2. Adanya
pembagian kekuasaan
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4. Adanya
peradilan administrasi negara
Menurut A.V. Dicey, bahwa konsep negara hukum mengandung
tiga unsur utama, yaitu:
1. Supremacy of law
(supremasi aturan-aturan hukum)
Artinya
bahwa di dalam negara yang berdaulat, kekuasaan tertinggi ada pada hukum.
Rakyat dan pemerintah seluruhnya harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku
2. Equality before the law
(kedudukan yang sama di depan hukum)
Artinya
setiap orang tanpa memandang status sosial dan kedudukan sama di depan hukum
3.
Human
rights
Artinya
terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UUD
3.5.1.3. Tujuan
hukum
Tujuan
hukum adalah
1. Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
2. Menciptakan
keadilan dan ketertiban
3. Menciptakan
pergaulan hidup antaranggota masyarakat
4. Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat
5. Memberi
petunjuk dalam pergaulan masyarakat
3.5.1.4. Fungsi
hukum
Fungsi
dasar hukum adalah
1. Melindungi
masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan)
2. Menjaga
dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan )
3. Digunakan
untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi
pembangunan)
3.5.1.5. Jenis
(Penggolongan) Hukum yang berlaku di Indonesia
1. Menurut
wujud/bentuknya
a. Tertulis
b. Tidak
tertulis (Konvensi)
2. Menurut
ruang/wilayah/tempat berlakunya
a. Lokal
b. Nasional
c. Internasional
3. Menurut
waktu berlakunya
a. Ius
constitutum
b. Ius
constituendum
c. Antar
waktu
4.
Menurut
pribadi yang diatur
a. Satu golongan
b. Semua golongan
c. Antargolongan
5. Menurut
isinya
a. Publik
b. Privat
6. Menurut
sumber, tugas, fungsi dan cara mempertahankannya
a. Material
b. Formal
3.5.1.6. Sumber
hukum
Sumber
Hukum
|
Sumber Hukum Material
|
Sumber Hukum Formil
|
Hubungan Sosial
|
Hubungan Politik
|
Tradisi
|
Situasi Sosial Politik
|
Undang-Undang
|
Kebiasaan
|
Traktat
|
Yurisprudensi
|
Doktrin
|
3.5.1.7. Sistem
hukum Indonesia
Sistem
hukum Indonesia tersusun berdasarkan hukum tertinggi negara, yaitu UUD 1945
kemudian dijabarkan ke dalam peraturan hukum yang lebih rendah sehingga
bersifat hierarki piramida.
Sistem
hukum ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Sistem hukum Indonesia berdasarkan UU No. 12
Tahun 2011, yaitu:
1) UUD
1945
2) Ketetapan
MPR
3) UU-Perpu
4) PP
5) Perpres
6) Perda
3.5.2. Perangkat (Alat) Kelengkapan Lembaga
Peradilan
3.5.2.1. Aparat penegak hukum
1.
Kepolisian
2.
Kejaksaan
3.
Kehakiman
4.
Advokat
3.5.2.2. Dasar hukum lembaga peradilan
Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga peradilan
diatur dalam pasal 24 ayat 1 dan 2:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga peradilan yang ada di negara kita diatur
dalam peraturan perundangan tersendiri, yakni
1) Peradilan
Umum diatur dalam UU No.2 Tahun 1986
2) Peradilan
Militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997
3) Peradilan
Tata Usaha Negara diatur dalam UU No.9 Tahun 2004
4) Peradilan
Agama diatur dalam UU No.7 Tahun 1989
3.5.2.3. Lembaga-lembaga peradilan
Beberapa lingkungan peradilan di Indonesia:
1. Peradilan
Umum
1) Pengadilan
negeri
2) Pengadilan
tinggi
2. Peradilan
Agama
3. Peradilan
Militer
4. Peradilan
Tata Usaha Negara
5. Mahkamah
Agung
3.5.2.4. Proses pengadilan
Proses pengadilan Indonesia dibedakan ke dalam dua
kelompok, yaitu:
1. Proses
pengadilan sipil
2. Proses
pengadilan militer
3.5.2.5. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga
peradilan
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum
dilaksanakan:
1. Pengadilan negeri,
pengadilan tingkat pertama, berpusat di kabupaten/kota
2. Pengadilan tinggi,
pengadilan tingkat kedua (banding), berpusat di provinsi
Susunan
atau perangkat Pengadilan Negeri terdiri atas:
1. Pimpinan,
terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua
2. Hakim
anggota
3. Panitera
4. Sekretaris
5. Jurusita
Susunan
atau perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas:
1. Pimpinan,
terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua
2. Hakim
anggota
3. Panitera
4. Sekretaris
3.5.3. Perbuatan
yang sesuai dan bertentangan dengan hukum
3.5.3.1. Perbuatan
yang sesuai dengan ketentuan hukum
3.5.3.2. Perbuatan
yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya
Kegiatan
siswa
Isilah tabel dibawah ini dengan mencentang (
v ) jawaban yang dianggap benar!
No
|
Contoh Perilaku
|
Sesuai dengan Hukum
|
Bertentangan dengan
Hukum
|
1
|
Korupsi
|
|
v
|
2
|
Membayar pajak
|
v
|
|
3
|
Selalu terlambat datang ke sekolah
|
|
v
|
4
|
Ikut serta dalam kegiatan pemilu
|
v
|
|
5
|
Menggunakan narkoba
|
|
v
|
3.5.4. Pemberantasan
Korupsi
3.5.4.1. Pengertian
korupsi, kolusi, dan nepotisme
Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang
artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok.
Menurut Transparency Internasional, korupsi diartikan
sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang-orang
terdekatnya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.
Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan
hukum antarpenyelenggaraan negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak
lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara
yang melawan hukum, yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau
kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
Sebuah perbuatan
dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur berikut
ini:
a.
Melibatkan perkeliruan uang
b.
Uang yang diperkelirukan itu nyata-nyata
milik negara
c.
Upaya perkeliruan tersebut dilakukan untuk
memperkaya diri sendiri
d.
Cara-cara yang ditempuh adalah melawan hukum
atau tanpa hak
Menurut UU RI No. 31
Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka klasifikasi perbuatan korupsi
adalah
1)
Korupsi yang dilakukan oleh orang
perseorangan atau korporasi
2)
Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri
atau orang selain pegawai negeri
3)
Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri
atau penyelenggara negara
3.5.4.2. Dasar
hukum pemberantasan korupsi di Indonesia
Adapun yang menjadi dasar hukum
pemberantasan korupsi di Indonesia:
1) Pancasila,
sila ke lima
2) UUD
NRI Tahun 1945
3) UU
RI Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4) UU
RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari KKN
5) UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana korupsi
6) UU
RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
7) PP
Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan
pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3.5.4.3. Kasus
korupsi yang telah dikenakan sanksi
a. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b. Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo)
c. Pembelian
helikopter dan genset listrik pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
d. Dan
contoh kasus korupsi lainya.
Kegiatan
siswa 2
Bentuklah kelompok sebanyak 4-5 orang,
kemudian carilan berita-berita atau tulisan tentang kasus-kasus korupsi dari
media cetak dan internet.. Setelah itu, buatlah analisis kasus dan hasilnya
didiskusikan di depan kelas.
3.5.4.4. Peran serta dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia
1. Macam-macam gerakan anti korupsi
a. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Merupakan sebuah komisi yang dibentuk pada
tahun 2003 berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Tujuan utama KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi
dan memberantas korupsi.
b. Indonesia
Corruption Watch (ICW)
Merupakan organisasi non pemerintah (NGO)
yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi
korupsi yang terjadi di Indonesia.
c. Transparency
International (TI)
Merupakan sebuah organisasi internasional
yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi ini didirikan di Jerman
dan kini telah berdiri hampir di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia
yang diberi nama Transparency Internasional Indonesia (TI-Indonesia).
2. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi
Upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh
pemerintah saja. Hal tersebut sangat membutuhkan peranan aktif masyarakat dalam
pencegahan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam penanganan korupsi mendapatkan
perlindungan hukum, yaitu melalui PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan
dan pemberantasan korupsi. Berdasarkan peraturan tersebut, maka peran serta
yang dapat ditampilkan oleh masyarakat adalah
1) Mencari,
memperoleh dan memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana
korupsi
2) Menyampaikan
saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara tindak
pidana korupsi
Upaya
pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1) Secara
preventif, yakni mencegah agar korupsi tidak terjadi. Contoh dengan menanamkan
sikap anti korupsi sedini mungkin melalui proses pendidikan,
2) Secara
represif, yakni menanggulangi korupsi yang sudah terjadi. Contoh dengan ditangani
melalui proses hukum
3.6. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
|
Pengingkaran
|
Pelanggaran
|
Kewajiban Warga
Negara
|
Hak Warga Negara
|
A.
Makna
Hak Warga Negara
v Dalam
Kamus Bahasa Indonesia:
Hak
adalah sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh UU, aturan, dsb)
v Hak
yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata
lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan
v Hak warga negara merupakan
seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai
anggota dari sebuah negara.
v Hak
asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan
seseorang sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraaannya
v Tidak
semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan
bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara
v Hak warga negara Indonesia meliputi hak
konstitusional dan hak hukum
v Hak
konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945
v Hak
hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan
dibawahnya, hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar
v Konsep
hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi
manusia, hak konstitusional dan hak hukum.
B.
Makna
Kewajiban Warga Negara
v Dalam
Kamus Bahasa Indonesia:
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan)
v Kewajiban
warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan
oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
v Kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
v Kewajiban
asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
v Kewajiban
warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang akan tetapi
meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih
luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.
C.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
v Hak
dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya
memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
v Seseorang
mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Selain
itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi
oleh orang lain.
v Hak
dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun
dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Hak Warga Negara
Indonesia
|
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
|
1)
Pasal 27 ayat 2 : Hak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak
2)
Pasal 27 ayat 3 : hak dalam pembelaan negara
3)
Pasal 28
4)
Pasal 28 A
5)
Pasal 28 B ayat 1
6)
Pasal 28 B ayat 2
7)
Pasal 28 C ayat 1
8)
Pasal 28 C ayat 2
9)
Pasal 28 D ayat 1
10)Pasal 28 D ayat 2
11)Pasal 28 D ayat 3
12)Pasal 28 D ayat 4
13)Pasal 28 E ayat 1
14)Pasal 28 E ayat 2
15)Pasal 28 E ayat 3
16)Pasal 28 F
17)Pasal 28 G ayat 1
18)Pasal 28 G ayat 2
19)Pasal 28 H ayat 1
20)Pasal 28 H ayat 2
21)Pasal 28 H ayat 3
22)Pasal 28 H ayat 4
23)Pasal 28 I ayat 1
24)Pasal 28 I ayat 2
25)Pasal 28 I ayat 3
26)Pasal 29 ayat 2
27)Pasal 30 ayat 1
28)Pasal 31 ayat 1
29)Pasal 32 ayat 1
30)Pasal 33 ayat 1,2,3
31)Pasal 34 ayat 1
|
1)
Pasal 23 A
2)
Pasal 27 ayat 1
3)
Pasal 27 ayat 3 : Kewajiban dalam pembelaan negara
4)
Pasal 28 J ayat 1
5)
Pasal 28 J ayat 2
6)
Pasal 30 ayat 1
7)
Pasal 31 ayat 2
|
D.
Pelanggaran
Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat
menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan
akibat dari
adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh warga negara sendiri
1.
Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
v Perbedaan
perlakuan oknum aparat penegak hukum
v Tingkat
kemiskinan cukup tinggi
v Angka
pengangguran yang cukup tinggi
v Angka
putus sekolah yang cukup tinggi
v Pelanggaran
hak cipta
2.
Solusi
Pelanggaran Hak Warga Negara
E.
Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara
biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara,
sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya,
sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
Selain
itu, rendahnya kesadaran hukum warga
negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara
1.
Bentuk
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
v Membuang sampah sembarangan
v Tidak
mempunyai SIM
v Tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas
v Tidak
membayar pajak bumi dan bangunan
v Merusak
fasilitas negara
2.
Solusi
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Tugas
Kelompok
Sekarang cobalah diskusikan dengan kelompokmu,
klasifikasikan kasus yang ada di video dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun
1945!
No
|
Contoh Kasus
|
PelanggaranHak
Warga Negara atau Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
|
Pasal UUD NRI Tahun
1945
|
Penyebab
|
Solusi
|
|
|
|
|
|
|
Pasal-pasal yang terkait dengan hak dan kewajiban warga
negara Indonesia di dalam UUD NRI Tahun 1945:
1. Pasal
23 A
Isinya: Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Hak
|
Mendapatkan fasilitas yang baik dari negara
|
Kewajiban
|
Membayar pajak
|
2. Pasal
27 ayat 1
Isinya: Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak
|
Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan
|
Kewajiban
|
Menjunjung hukum dan pemerintahan
|
Email
: 01sry10mulyati76@gmail.com
3. Pasal
27 ayat 2
Isinya: Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hak
|
Hak mendapatkan pekerjaan
|
Kewajiban
|
Bekerja dengan baik
|
4.
3.7. Menganalisis
indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
A. Bangsa
Indonesia adalah Bangsa Majemuk
1. Bhinneka
Tunggal Ika
2. Kebanggaan
Bangsa Indonesia
B. Ancaman,
Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Integrasi
Nasional, Faktor Pendorong dan Penghambatnya
2. Ancaman,
Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Proses Integrasi Nasional dan Cara
Mengatasinya
C. Ketahanan
Nasional dan Wawasan Nusantara
1. Ketahanan
Nasional
2. Wawasan
Nusantara
A.
Bangsa
Indonesia adalah Bangsa Majemuk
1.
Bhinneka
Tunggal Ika
Bangsa
Indonesia adalah bangsa majemuk dalam segenap aspek kehidupannya. Kendati
bangsa kita secara faktual majemuk (beragam), namun dalam kemajemukan tersebut
kita mengikatkan diri dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Meskipun
berbeda-beda, bangsa Indonesia tetap mengikatkan diri dalam satu cita-cita
bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Di
sisi lain, kebinekaan itu juga bisa menjadi sumber penyebab retaknya persatuan dan kesatuan
bangsa. Akibat perbedaan agama, adat istiadat, budaya, suku dan paham politik,
bangsa kita rawan terjadinya perpecahan. Dalam perbedaan itu terdapat
sumber-sumber potensi konflik.
Untuk
mengatasi semua itu, sejak masa pergerakan nasional bangsa kita telah
menyepakati prinsip hidup “Bhinneka Tunggal Ika”, yang diambil dari bahasa
Sanskerta, yakni dari kata “Bhinneka” artinya berbeda, “Tunggal” artinya satu,
dan “Ika” artinya jua. Jadi, Bhinneka Tunggal Ika artinya, meskipun
berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Semboyan
ini tertulis dalam lambang negara burung garuda berupa pita yang dicengkeram
oleh burung garuda. Dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia
bertekad untuk tetap satu meskipun dalam perbedaan.
2.
Kebanggaan
Bangsa Indonesia
Gambar
2.1.
Beberapa
potensi dan keunggulan bangsa yang patut kita banggakan, di antaranya sebagai
berikut:
1)
Jumlah
dan potensi penduduknya sangat besar
2)
Memiliki
keanekaragaman dalam segenap aspek kehidupan sosial budaya
3)
Bangsa
Indonesia memiliki konsep Wawasan Nusantara
4)
Semangat
Sumpah Pemuda
5)
Memiliki
tata krama atau keramahan yang tidak dimiliki bangsa lain
6)
Letak
wilayah Indonesia sangat strategis
7)
Terdapat
banyak keindahan alam di indonesia
8)
Indonesia
memiliki keajaiban dunia
9)
Wilayahnya
yang sangat luas
10) Tanah Indonesia subur dan memiliki
kekayaan alam melimpah
B. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan
dalam Membangun Integrasi Nasional
1.
Integrasi
Nasional, Faktor Pendorong dan Penghambatnya
1.1.
Pengertian Integrasi Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional berarti penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan suatu
identitas nasional (bangsa). Secara istilah, Intergrasi nasional adalah usaha
dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara
sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
1.2.
Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Nasional
Faktor
yang mendorong integrasi nasional yaitu:
1)
Faktor
sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan
2)
Keinginan
untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
3)
Rasa
cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan
merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan
4)
Rasa
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh
banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan
5)
Kesepakatan
atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan
UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan
Bahasa Indonesia.
1.2. Faktor-Faktor
Penghambat Integrasi Nasional
Faktor
yang menghambat integrasi nasional yaitu:
1)
Masyarakat
Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan
dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut,
ras dan sebagainya.
2)
Wilayah
negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh
lautan luas
3)
Besarnya
kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan,
kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri
4)
Masih
besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil
pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah
SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan,
demostrasi atau unjuk rasa
5)
Adanya
paham “etnosentrisme” (paham kedaerahan yang sempit) di antara beberapa suku
bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah
budaya suku bangsa lain.
Usaha-usaha
nyata yang telah ditempuh dalam rangka membangun integrasi nasional ialah
sebagai berikut:
1)
Pembangunan
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta
2)
Sikap
toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga
atau saudara, kita harus saling menghormati
3)
Sikap
menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan mau
mempelajari budaya daerah lain
Beberapa
hal yang mendorong integrasi nasional Indonesia adalah
1)
Nasib
dan cita-cita
2)
Memiliki
ideologi dan dasar negara yang sama, yakni Pancasila
3)
Bahasa
Indonesia
4)
Memiliki
pemerintahan yang satu
5)
Memiliki
lambang-lambang persatuan
6)
Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika
7)
Konsep
Wawasan Nusantara
8)
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
9)
Ekonomi
Kekeluargaan
2.. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan
Gangguan dalam Proses Integrasi Nasional dan Cara Mengatasinya
2.1.
Ancaman Proses Integrasi Bangsa
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman
ketahanan nasional dapat dikategorikan sebagai berikut:
§ Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman
terhadap ketahanan nasional yang berasal darin luar negeri
2. Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman
terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri
§ Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman fisik, yaitu segala bentuk
ancaman yang dapat menganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan
dengan tindakan secara fisik, seperti serangan senjata, penghilangan nyawa
manusia, perusakan fasilitas terorisme, konflik berdarah, dan lain-lain, baik
berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk
ancaman yang dapat menganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan
dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan
politik, dan lain-lain, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Selain
hal-hal tersebut, masih terdapat beberapa ancaman dari dalam yang mengganggu
proses integrasi nasional, yaitu:
1)
Disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
2)
Keresahan
sosial, akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia
yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara atau kerusuhan massa
3)
Upaya
penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau yang
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
4)
Potensi
konflik antarkelompok/golongan, baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah
politik maupun akibat masalah SARA
5)
Makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Menurut Buku Putih Pertahanan Tahun
2008, ancaman yang membahayakan keamanan
dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara itu ada dua, yaitu:
1.
Ancaman
Militer
Adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara adalah
1)
Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan
cara-cara, sebagai berikut:
a. Invansi berupa penggunaan kekuatan
bersenjata
b. Bombardemen berupa penggunaan senjata
lainnya
c. Blokade pelabuhan, pantai, wilayah
udara, atau seluruh wilayah NKRI
d. Serangan bersenjata negara lain
e. Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan
bersenjata asing
f.
Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk
melakukan agresi atau invansi terhadap NKRI
g. Pengiriman kelompok bersenjata atau
tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
h. Ancaman lain yang ditetapkan oleh
presiden
2)
Pelanggaran
wilayah yang dilakukan negara lain
3)
Pemberontakan
bersenjata
4)
Sabotase
dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
5)
Spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
6)
Aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama
dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri
7)
Ancaman
keamanan laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan
pihak-pihak tertentu, dapat berupa:
a. Pembajakan atau perompakan
b. Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan
peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
c. Penangkapan ikan secara ilegal atau
pencurian kekayaan di laut
8)
Konflik
komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat membahayakan
keselamatan bangsa
2.
Ancaman
Nirmiliter (non militer)
Adalah
ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman nonmiliter atau tidak
bersifat fisik serta bentuknya tidak
terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.
a. Ancaman
bermuatan ideologi
1) Paham
komunis
2) Penetrasi
nilai-nilai kebebasan (liberalisme)
b. Ancaman
bermuatan politik
1) Bersumber
dari luar negeri, seperti intimidasi, provokasi atau blokade politik
2) Bersumber
dari dalam negeri, dapat berupa pengerahan massa untuk menumbangkan
pemerintahan yang berkuasa atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan
kekuasaan pemerintah, dan separatisme
c. Ancaman
bermuatan ekonomi
1) Banyaknya
barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas
2) Perekonomian
negara akan dikuasai pihak asing
3) Timbulnya
kesenjangan sosial
4) Sektor-sektor
ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang
5) Koperasi
semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya
semakin ditinggalkan
6) Memperburuk
prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
d. Ancaman
bermuatan sosial budaya
1) Munculnya
gaya hidup konsumtif
2) Munculnya
sifat hedonisme
3) Adanya
sikap individualisme
4) Munculnya
gejala westernisasi
5) Semakin
memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan
sosial
6) Semakin
lunturnya nilai-nilai keagamaan
2.2.
Tantangan Proses Integrasi Bangsa
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, tantangan adalah hal atau objek yang menggugah
tekad untuk meningkatkan kemampuan mengatasi masalah; rangsangan (untuk bekerja
lebih giat dan sebagainya).
Tantangan
yang dihadapi bangsa Indonesia dalam proses integrasi bangsa dapat dilihat
sebagai berikut:
1)
Globalisasi
2)
Otonomi
daerah
3)
Demokratisasi
4)
Penerapan
hak asasi manusia
5)
Berkembangnya
sikap hidup individualistis, materialistis, dan hedonistis
2.3.
Hambatan Proses Integrasi Bangsa
Hambatan
adalah halangan atau rintangan yang menjadi batu ganjalan atau kendala dalam
melakukan sesuatu. Di antara hambatan-hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia
dalam proses integrasi nasional, yaitu:
1)
Korupsi
2)
Rendahnya
mutu SDM
3)
Ketidakpercayaan
pada pemerintah
4)
Kemiskinan
5)
Ketidakadilan
2.4.
Gangguan Proses Integrasi Bangsa
Gangguan
adalah halangan, rintangan, godaan, sesuatu yang menyusahkan, hal yang
menyebabkan ketidaklancaran. Dalam proses integrasi nasional, Indonesia
menghadapi gangguan-gangguan, di antaranya:
1)
Konflik
antarkelompok masyarakat
2)
Pembangunan
yang kurang merata
3)
Paham-paham
ekstrimisme dan ekslusivisme
4)
Terorisme
5)
Fanatisme
keagamaan yang sempit
6)
Merosotnya
jiwa nasionalisme
7)
Radikalisme
dan vandalisme
C. Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara
Untuk
mengatasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam proses
integrasi nasional, bangsa Indonesia telah memiliki konsep ketahanan nasional
dan wawasan nusantara yang akan diuraikan:
1.
Ketahanan
Nasional
Ketahanan
nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik
yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung,
yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Ketahanan
nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk
menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja
dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah),
inter-sektoral maupun multidisiplin.
Langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk pembinaan ketahanan nasional, ialah:
1) Peningkatan dan pengembangan pengamalan
Pancasila secara objektif dan subjektif
2) Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu
terus direlevansikan dan diaktualisasikan
3) Bhinneka tunggal ika dan konsep wawasan
nusantara bersumber dari Pancasila
4) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata
5) Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual
untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6) Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan
pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
di sekolah.
2. Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinnekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan
nusantara memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, dan kesatuan keamanan, dan
kewilayahan
2) Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan
3) Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara
4) Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
Perwujudan
wawasan nusantara adalah:
1) Kehidupan politik
2) Kehidupan ekonomi
3) Kehidupan sosial budaya
4)
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
3.8 Memahami pentingya kesadaran berbangsa dan
bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia
A.
Pengertian Bangsa dan Negara
1.
Pengertian dan Unsur-Unsur Bangsa
1.1. Pengertian Bangsa
1.2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
2.
Terbentuknya Bangsa Indonesia
3.
Pengertian dan Unsur Negara
3.1. Pengertian Negara
3.2. Unsur Terbentuknya Negara
4.
Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan
Bernegara Kesatuan
B.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesatuan
1.
Lahirnya Kesadaran Nasional Indonesia
2.
Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi
Munculnya Pergerakan Nasional
3.
Kesadaran Bela Negara
C.
Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan
Patriotisme
1.
Semangat Kebangsaan
2.
Nasionalisme
3.
Patriotisme
4. Perwujudan Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan
A.
Pengertian Bangsa dan Negara
1.
Pengertian dan Unsur-Unsur Bangsa
1.1. Pengertian Bangsa
Biasanya manusia mengelompok
berdasarkan kesamaan-kesamaan ciri atau sifat,
seperti warna kulit, bahasa, agama, kepentingan, ideologi, tempat
tinggal, dan politik. Dengan kesamaan-kesamaan itu, manusia menyatu menjadi
satu kesatuan.
Bangsa merupakan komunitas yang
didasarkan atas ciri-ciri tertentu. Sebagian ahli mengartikan bangsa sebagai
komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri, seperti memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama, dan solidaritas tertentu.
Selain pengertian tersebut, para ahli
sosial dan politik mendefinisikan arti bangsa sebagai berikut:
1)
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib. Jadi, menurut Otto
Bauer, pengikat bangsa adalah kesamaan karakter (sifat-sifat kejiwaan)
2)
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
(hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
1.2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Friederich Hertz dalam
bukunya Nationality in History and
Politics mengemukakan, bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam
terbentuknya suatu bangsa
1)
Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
2)
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
3)
Keinginan akan kemandirian,
keunggulan, individualitas, keaslian, atau kekhasan. Contohnya: menjunjung
tinggi bahasa nasional yang mandiri
4)
Keinginan untuk menonjol (unggul) di
antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise
2.
Terbentuknya Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk karena
tempaan sejarah yang cukup panjang. Kesadaran berbangsa muncul karena kesamaan
nasib dan cita-cita. Bangsa kita lama hidup dalam penjajahan. Itulah nasib yang
dialami bangsa kita kala itu. Kita juga memiliki cita-cita yang sama, yakni
mencapai kemerdekaan abadi. Tentu saja bukan hanya itu yang menjadi pengikat
bangsa kita menjadi sebuah bangsa. Unsur-unsur pengikat lainnya ialah adanya
kesamaan:
1)
Nenek moyang asal bangsa Indonesia,
yakni dari Yunan (Indo Cina)
2)
Karakter (sifat-sifat kejiwaan)
3)
Wilayah tempat tinggal
4)
Masa lalu yang sama (sejarah)
5)
Warna kebudayaan
6)
Ideologi, yakni Pancasila
3.
Pengertian dan Unsur Negara
3.1. Pengertian Negara
Di Indonesia, kata negara diambil
dari bahasa Sanskerta, yakni dari kata nagari atau nagara, yang artinya
wilayah, kota atau penguasa.
Secara istilah, negara merupakan
organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah permanen yang tertentu
batas-batasnya, dan pemerintahan yang berdaulat (ke dalam maupun ke luar).
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur
secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Para ahli kenegaraan mengartikan
negara sebagai berikut:
1)
Mr. Kranenburg
Negara merupakan suatu organisasi yang timbul karena adanya
kehendak dari suatu golongan atau suatu bangsa.
2)
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
3)
Mr. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.2. Unsur Terbentuknya Negara
Negara terbentuk karena unsur-unsur
rakyat, wilayah yang permanen dan tertentu batas-batasnya, serta pemerintahan
yang berdaulat. Ketiga unsur pembentuk negara ini disebut unsur konstitutif, unsur yang mutlak harus
ada. Jika salah satunya tidak ada, maka negara tidak dapat terbentuk.
Selain unsur konstitutif, unsur
negara lainnya ialah pengakuan dari negara lain atau kemampuan melakukan
hubungan dan kerja sama internasional. Unsur ini dinamakan unsur deklaratif.
1)
Rakyat
2)
Wilayah; daratan, lautan, udara
3)
Pemerintah yang berdaulat
4)
Pengakuan dari negara lain
4.
Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan
Bernegara Kesatuan
Melihat kenyataan sejarah, pada awal
abad ke- 20 atau akhir abad ke- 19, bangsa Indonesia mulai menyadari pentingnya
persatuan dalam perjuangan melawan penjajah untuk mencapai kemerdekaan.
Dari segi geopolitik, Indonesia yang
berada di persimpangan jalur perdagangan dunia dan terdiri atas gugusan
pulau-pulau sangat rawan dimasuki oleh berbagai serangan asing dari berbagai
penjuru dan sangat potensial untuk dipecah belah. Jika tidak ada persatuan dan
kesatuan di antara masyarakatnya, maka kekuataan bangsa kita akan lemah.
Sebaliknya, jika seluruh wilayah tanah air dan bangsa Indonesia bersatu padu
dalam satu kesatuan wadah NKRI, maka Indonesia akan menjadi bangsa dan negara
yang besar dan kuat.
Persatuan dan kesatuan bangsa dapat
diikat dengan:
1)
Prinsip
Bhinneka Tunggal Ika
2)
Wawasan
Nusantara
3)
Ketahanan
Nasional
4)
Penghayatan
akan ideologi negara
B.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesatuan
1.
Lahirnya Kesadaran Nasional Indonesia
Internal
§
Politik etis Belanda
§
Kejayaan masa lalu
§
Tidak nyaman hidup dalam penjajahan
§
Pergerakan nasional pemuda
|
Pendorong kesadaran nasional
|
Eksternal
§
Berkembangnya paham nasionalisme, demokrasi,
dan patriotisme
§
Pergerakan nasional bangsa lain
|
2.
Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi
Munculnya Pergerakan Nasional
Ada dua faktor yang mempengaruhi
munculnya nasionalisme di Indonesia, yaitu faktor internal dan faktor eksternal
a.
Faktor internal
1)
Perlakuan diskriminatif dari kolonial
dan imperialis Barat (Belanda) menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan
terhadap rakyat Indonesia yang akhirnya menimbulkan perasaan senasib
2)
Adanya kenangan kejayaan masa lalu.
Kenangan akan kejayaan masa lalu (Sriwijaya dan Majapahit) menjadi penggerak
semangat untuk berjuang melawan penjajah
3)
Timbulnya kaum cerdik pandai akibat
adanya politik etis. Mereka menjadi pionir bagi pergerakan nasional
4)
Lahirnya kelompok terpelajar Islam.
Mereka memiliki semangat jihad untuk menggalang persatuan nasional dalam
mencapai Indonesia Merdeka
5)
Kesadaran bangsa Indonesia akan harga
dirinya sebagai suatu bangsa yang ingin hidup bebas dan merdeka seperti
bangsa-bangsa yang lain.
b.
Faktor eksternal
1)
Munculnya fase kesadaran pentingnya
semangat nasional dan perasaan senasib
2)
Peristiwa Perang Dunia I menyadarkan
para terpelajar mengenai penentuan nasib sendiri
3)
Munculnya dorongan untuk melawan
imperialisme Barat karena adanya konflik ideologi antara
kapitalisme/imperialisme dan sosialisme/komunisme
4)
Lahirnya nasionalisme di Asia dan
Afrika memberi inspirasi kaum terpelajar di Indonesia bahwa imperialisme harus
dilawan melalui organisasi modern
5)
Kemenangan Jepang atas Rusia tahun
1904-1905, telah menyadarkan bangsa Asia, khususnya Indonesia, akan kekuatan
dan kemampuannya sebagai bangsa Asia yang telah mampu mengalahkan bangsa Eropa
yang selalu menganggap bangsa yang super.
3.
Kesadaran Bela Negara
Kesadaran bela negara adalah upaya
untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu
kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
rasa cinta tanah air.
Kesadaran bela negara dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme
dalam jiwa masyarakat.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara.
Adapun nilai-nilai bela negara yang
harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara antara lain:
1)
Cinta tanah air
2)
Kesadaran berbangsa dan bernegara
3)
Memahami, menghayati, dan mengamalkan
Pancasila
4)
Rela berkorban untuk bangsa dan
negara
5)
Memiliki kemampuan bela negara
Kesadaran bela negara dibangun
sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh sebab itu, pertahanan negara
dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan
sumber daya nasional lainnya.
C.
Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan
Patriotisme
1.
Semangat Kebangsaan
Rasa atau semangat kebangsaan tumbuh
karena adanya kesadaran untuk bersatu dan hidup bersama dalam ikatan bangsa.
Kesadaran akan rasa kebangsaan ini diikat oleh hal-hal yang bersifat fisik dan mental spiritual. Hal-hal fisik yang dapat menumbuhkan rasa
kebangsaan, misalnya: kesamaan ras,
bahasa, lambang-lambang persatuan, bentuk tubuh, dan tempat tinggal.
Sedangkan hal-hal spiritual yang dapat
menumbuhkan semangat kebangsaan ialah nasib dan cita-cita, bahasa, dan ideologi
yang sama.
2.
Nasionalisme
Menurut Hans Kohn, nasionalisme
adalah suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus
diserahkan kepada bangsa dan negara.
Nasionalisme Indonesia berbeda dengan
nasionalisme barat. Nasionalisme Indonesia adalan nasionalisme timur, bukan
nasionalisme barat.
Menurut Soekarno, nasionalisme timur bukan
tiruan nasionalisme barat dan bukan nasionalisme yang chauvinisme (nasionalisme
sempit), akan tetapi lebih luas, yaitu memberi tempat kecintaan terhadap bangsa
lain, bukan harus saling menyerang demi keuntungan sendiri.
Hal ini senada dengan apa yang
disampaikan Moh.Hatta. Menurutnya, nasionalisme Indonesia tidak membenci bangsa
lain, tetapi harus menjalin persaudaraan. Hal itu dapat tercapai apabila bangsa
itu telah menjadi bangsa yang merdeka.
3.
Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata
“patria”, artinya cinta tanah air. Patriotisme adalah suatu paham yang
mencintai tanah air dan bangsanya. Patriotisme muncul pada seseorang apabila ia
memiliki semangat kebangsaan dan nasionalisme.
Patriotisme ditandai dengan
keberanian dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Tanpa
semangat kebangsaan dan nasionalisme, sikap ini tidak akan muncul. Oleh sebab
itu, untuk menumbuhkan semangat patriotisme, kita harus memupuk rasa kebangsaan
dan nasionalisme.
Bagi seorang pelajar, semangat
patriotisme ini hendaknya diwujudkan dalam perilaku hidup sehari-hari, seperti
belajar dengan giat dan tekun untuk menyongsong hari esok yang lebih baik,
menjaga kelestarian lingkungan hidup, memelihara nama baik bangsa dan negara,
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, berani menghadapi
tantangan, dan tabah dalam perjuangan untuk mencapai cita-cita.
4.
Perwujudan Nasionalisme dan
Patriotisme dalam Kehidupan
Jiwa nasionalisme dan patriotisme
harus diwujudkan dalam segenap aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun pertahanan keamanan.
Jiwa nasionalisme pada kalangan siswa
antara lain dapat dikembangkan melalui hal-hal berikut:
1)
Memelihara dan membiasakan diri
berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
2)
Membiasakan diri melaksanakan upacara
pengibaran bendera
3)
Menjadi anggota pasukan pengibar
bendera
4)
Belajar dengan tekun untuk
menyongsong masa depan
5)
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
dengan menanami hutan yang rusak dengan pepohonan
6)
Menghormati lambang-lambang persatuan
bangsa Indonesia
7)
Memahami konsepsi wawasan nusantara
8)
Mencintai dan menggunakan produk
dalam negeri
9)
Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
10)
Membantu program pemerintah dalam
membangun bangsa dan negara Indonesia
semoga bermafaat ya :P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar